Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) menyatakan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat.
Ketua Umum Apdamindo Budi Darmawan menyatakan, bisnis depot air minum tidak bakal kena regulasi BPOM yang hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung BPA (Bisphenol A).
Baca Juga
Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh BPOM karena jenis usahanya jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.
Advertisement
“Dengan demikian, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/11/2022).
Dia menyebutkan regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon dikenakan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja.
Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya BPA diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Bawa Wadah Sendiri
Menurut dia, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri.
“Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” katanya.
Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”.
Menurut Budi, dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.
Advertisement
Pelabelan BPA Dinilai Mendesak, Ini Manfaatnya
Sejumlah asosiasi mendukung upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Sofyan S. Panjaitan mengatakan semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.
"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & iklan pangan," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/9/2022).
Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut lantaran industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," katanya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen.
Menurut dia, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan. Terlebih bisnis air minum telah berumur lebih dari 50 tahun.
"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke BPOM. Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen dan dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya.
Lindungi Masyarakat
Sebelumnya epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan wacana regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.
"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," katanya..
Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang), tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman.
Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang.
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.
Nantinya, lanjut Pandu, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan "Berpontensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan.
"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.
Advertisement